Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL), sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi fasilitas kredit sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sritex.
“Terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL dan ISL sudah ditetapkan, dikenakan pasal TPPU-nya per 1 September oleh penyidik,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat, 12 September 2025.
Selain kedua kakak beradik itu, Kejagung juga telah menetapkan 10 tersangka lain dalam perkara ini. Mereka antara lain:
* Eks Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa (ZM)
* Eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata (DS)
* Eks Direktur Keuangan Sritex, Allan Moran Severino (AMS)
* Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022, Babay Farid Wazadi (BFW)
* Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta 2015–2021, Pramono Sigit (PS)
* Direktur Utama Bank BJB 2009–Maret 2025, Yuddy Renaldi (YR)
* Executive Vice President Bank BJB 2019–2023, Benny Riswandi (BR)
* Eks Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023, Supriyatno (SP)
* Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020, Pujiono (PJ)
* Eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020, Suldiarta (SD).
Kejagung mencatat, kasus dugaan korupsi Sritex ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,08 triliun. Angka tersebut berasal dari kredit yang dikucurkan tiga bank daerah kepada Sritex, yaitu:
* Bank Jateng sebesar Rp395,66 miliar
* Bank BJB sebesar Rp543,98 miliar
* Bank DKI Jakarta sebesar Rp149 miliar.
Dana kredit yang seharusnya dipakai sebagai modal usaha justru diduga digunakan untuk membayar utang ke pihak ketiga dan pembelian aset nonproduktif.
Selain tiga bank daerah, Kejagung juga tengah menyelidiki sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Sindikasi tersebut diketahui memberikan kredit Rp2,5 triliun kepada PT Sritex.
Editor: Redaksi TVRINews