
Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali Diperiksa KPK Soal SK Kuota Haji 2024
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Ia dicecar penyidik mengenai mekanisme penerbitan surat keputusan (SK) penentuan kuota.
“Ya biasa, nanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kita jawab semua,”ujar Nizar dalam keterangan yang dikutip, Jumat, 12 September 2025.
Menurut Nizar, jumlah pertanyaan yang diajukan tidak banyak. Ia menjelaskan proses penerbitan SK dilakukan melalui tahapan berjenjang, mulai dari pemrakarsa, kemudian ke Sekjen, dilanjutkan ke Biro Hukum untuk dibahas, hingga tahap paraf.
Namun, saat ditanya soal pengaturan kuota haji, Nizar menegaskan dirinya tidak tahu-menahu. Ia menyebut kewenangan itu berada di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), bukan pada Sekjen.
“Soal itu nggak tahu, karena Sekjen bukan leading sector-nya haji, haji ada Direktorat Jenderal PHU,”ungkapnya.
Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 meski statusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Tiga orang dicegah ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Kasus ini bermula dari tambahan kuota 20 ribu jemaah yang diberikan Arab Saudi pada 2024 setelah lobi pemerintah Indonesia. Kuota tersebut seharusnya ditujukan untuk mempercepat keberangkatan jemaah reguler yang masa tunggunya bisa mencapai 20 tahun.
Namun, Kemenag di era Yaqut membagi rata tambahan kuota itu, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Haji hanya mengatur porsi haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota. Alhasil, 8.400 calon jemaah reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun batal berangkat.
KPK memperkirakan kebijakan itu menimbulkan dugaan kerugian negara sekitar Rp1 triliun. Selain itu, muncul indikasi jual beli kuota haji yang melibatkan oknum Kemenag dan pihak travel, dengan nilai berkisar USD 2.600 hingga USD 7.000 (sekitar Rp42 juta–Rp113 juta) per kuota.
Editor: Redaksi TVRINews