
Jejak Riza Chalid di Malaysia Terendus, Polri Siapkan 'Red Notice' Interpol
Penulis: Fityan
TVRINews – Jakarta
Misteri Persembunyian Konglomerat Terkait Skandal Pertamina Terungkap; Kejaksaan dan Polri Percepat Proses 'Red Notice'
Setelah ditetapkan sebagai buron oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi besar di PT Pertamina, nama Muhammad Riza Chalid kembali menjadi sorotan. Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengonfirmasi bahwa mereka sedang memproses penerbitan "Red Notice" Interpol, langkah krusial untuk memburunya yang diduga bersembunyi di Malaysia.
Kasus ini bermula dari skandal korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina pada periode 2018-2023. Kejagung telah mengajukan permohonan Red Notice ini untuk mempermudah penangkapan dan pemulangan Riza Chalid ke Indonesia.
Kepala Seksi Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, pada pernyataan tertutlisnya menyatakan, “Saat ini sedang dalam proses penerbitan Interpol Red Notice-nya.” Meskipun demikian, beliau tidak memberikan batas waktu pasti kapan proses ini akan selesai, hanya menegaskan bahwa seluruh prosedur sedang berjalan. “Kami akan kabari jika sudah terbit,” tambahnya.
Informasi mengenai keberadaan Riza Chalid di luar negeri semakin kuat. Berdasarkan pelacakan, konglomerat tersebut diduga berada di Malaysia dan bahkan dikabarkan telah menikah dengan kerabat Kesultanan di sana.
Sebelumnya, Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, juga mengungkapkan bahwa proses penerbitan Red Notice sudah dibicarakan secara intensif dengan Interpol. Anang menjelaskan bahwa langkah ini merupakan kelanjutan dari penetapan Riza Chalid sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 19 Agustus 2025. “Dari DPO ini kan proses untuk dapat itu harus dinaikkan dulu, penetapan DPO dulu. Untuk yang MRC ya,” ujarnya, menjelaskan prosedur yang harus dilalui.
Editor: Redaktur TVRINews