
KPK Dalami Dugaan Hasbi Hasan Berobat ke LN Gunakan Uang Hasil Korupsi
Penulis: Litania Farah Maulidia Putri
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menggunakan uang hasil korupsi untuk berobat ke Luar Negeri.
Hal itu diketahui tim penyidik KPK saat memeriksa seorang Dokter bernama Rustan Efendi sebagai saksi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Juli 2023 hari ini.
“Didalami pengetahuannya dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pemanfaatan uang oleh Tersangka HH dari hasil suap pengurusan MA untuk cek kesehatan diluar negeri,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu, 26 Juli 2023.
Baca juga: Kecelakaan Jalur Malang-Surabaya Melibatkan Lima Kendaraan, Dua Orang Tewas Di Lokasi
Lebih lanjut, Ali mengungkapkan pihaknya juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang anggota TNI yakni, Bagus Dwi Cahya. Akan tetapi, yang bersangkutan mangkir tanpa adanya konfirmasi kehadiran.
“Saksi tidak hadir dan hingga saat ini Tim Penyidik belum menerima konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya,” ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi melakukan penahanan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di Mahkamah Agung pada Rabu, 12 Juli 2023 hari ini.
“Dalam hal untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HH (Hasbi Hasan),” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu 12 Juli 2023.
Dalam konstruksi perkara, Hasbi Hasan diduga menerima uang senilai Rp3 miliar dalam kasus dugaan suapnya tersebut.
"Dari uang Rp11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp3 miliar," ujar Firli.
Baca juga: Polisi Amankan Seorang Pria Terduga Pengedar Narkoba
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Editor: Redaktur TVRINews
