
Foto: Gedung Merah Putih KPK
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) 2019–2024, Ida Fauziyah, terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pemanggilan Ida Fauziyah bergantung pada hasil pemeriksaan saksi yang sudah dilakukan. Termasuk di antaranya pemeriksaan terhadap mantan staf khusus (stafsus) Ida, Eka Primasari.
“Kami sedang terus menggali keterangan dari para saksi, termasuk pemanggilan terhadap stafsus dan lain-lain. Tentunya dari keterangan-keterangan itulah nanti ke mana, kepada siapa kami akan melakukan pemanggilan,” kata Asep kepada wartawan, Kamis, 2 Oktober 2025.
Asep menegaskan, penyidik akan memanggil Ida jika keterangannya dianggap penting untuk memperjelas konstruksi perkara.
“Nanti kalau sudah ditemukan informasinya, baik dari stafsus maupun dokumen lain, dan penyidik menganggap keterangannya dibutuhkan, kami akan melakukan pemanggilan,” ujarnya.
Sebelumnya, Eka Primasari sudah diperiksa KPK sebanyak dua kali, yakni pada Kamis (11/9) dan Senin (15/9). Pemeriksaan itu mendalami dugaan aliran uang hasil pemerasan dalam pengurusan RPTKA.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut selain aliran uang, penyidik juga mengonfirmasi pembelian sejumlah aset oleh para tersangka.
“Didalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang yang berasal dari tindak pemerasan dalam RPTKA,” katanya.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) yang akan bekerja di Indonesia pada periode 2019–2023. KPK menyebut total uang hasil pemerasan mencapai Rp 53 miliar.
Hingga kini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Mereka adalah:
1.? ?Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA (2021–2025).
2.? ?Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA (2019–2024) dan Verifikator RPTKA (2024–2025).
3.? ?Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA (2019–2024) sekaligus Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA (2024–2025).
4.? ?Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker (2018–2025).
5.? ?Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker (2020–2023).
6.? ?Haryanto, Direktur PPTKA (2019–2024), Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025), kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
7.? ?Wisnu Pramono, Direktur PPTKA (2017–2019).
8.? ?Devi Angraeni, Direktur PPTKA (2024–2025).
KPK memastikan penyidikan akan terus berjalan, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain di luar delapan tersangka yang sudah ditetapkan.
Editor: Redaksi TVRINews