
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo
Penulis: Fityan
TVRINews – Jakarta
Penyelidikan Korupsi Meluas, Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Jadi Tersangka. 21 Orang Terjerat, Total 8 Kabupaten Terlibat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguak tabir kasus korupsi dana hibah di Jawa Timur. Kali ini, penyidik memanggil lima orang penting untuk dimintai keterangan, yang terdiri dari empat pihak swasta dan seorang kepala desa. Langkah ini mengindikasikan bahwa penyelidikan terus berkembang dan menjangkau lebih banyak pihak.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "Pemeriksaan atas nama JPP, HN, AR, dan WK selaku pihak swasta, dan SR selaku kepala desa," ujar Budi seperti dikutip kantor berita Antara
Penyelidikan kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2021 dan 2022. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Di antara mereka, ada nama besar seperti mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.
Dari total 21 tersangka, empat di antaranya merupakan penerima suap—tiga pejabat publik dan seorang staf. Sementara itu, 17 tersangka lainnya adalah pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua pejabat. Skema suap ini menjadi fokus utama KPK dalam membongkar jaringan korupsi yang terstruktur.
KPK juga mengungkapkan bahwa dugaan pengucuran dana hibah fiktif ini terjadi di setidaknya delapan kabupaten di Jawa Timur. Angka tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan pengembangan penyelidikan. Pemeriksaan lima orang baru ini menunjukkan keseriusan KPK untuk menyeret semua pihak yang terlibat, baik dari kalangan pejabat maupun swasta.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana besar yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan diperiksanya empat pebisnis dan satu kepala desa.
Editor: Redaksi TVRINews
Editor: Redaksi TVRINews