
Razman Arif Kena Hukuman Penjara 1,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan kepada pengacara Razman Arif Nasution dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Putusan ini dibacakan pada sidang vonis, Selasa (30/9/2025).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Razman dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp200 juta. Hakim tetap menjatuhkan denda yang sama, Rp200 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa Razman Arif Nasution secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik secara berlanjut,” ujar hakim dalam amar putusan.
Menariknya, sidang pembacaan putusan berlangsung tanpa kehadiran Razman. Ia disebut tengah berada di luar negeri meski sebelumnya mengaku sakit dan dirawat di RS Koja, Jakarta. Hakim menegaskan keberangkatan itu dilakukan tanpa izin resmi sehingga persidangan tetap dilanjutkan tanpa kehadirannya.
Kasus ini bermula dari unggahan Razman di media sosial yang dinilai mencemarkan nama baik Hotman Paris. Jaksa menilai Razman melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE serta sejumlah pasal dalam KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
Meski vonis lebih ringan daripada tuntutan, hakim menegaskan Razman terbukti bersalah melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dan secara terus-menerus.
Editor: Redaksi TVRINews