TVRINews, Jakarta
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal membeberkan jika jumlah korban dugaan penipuan wedding organizer (WO) di Jakarta Timur (Jaktim) ada sebanyak 58 orang pasangan calon pengantin dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp2,6 miliar.
"Berdasarkan data sementara hasil pendataan dan laporan yang diterima, tercatat sebanyak 58 calon pengantin diduga menjadi korban penipuan penyelenggara pernikahan di Jaktim," kata dia saat dikonfirmasi awak media pada Minggu, 31 Mei 2026.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika dua dari 58 pasangan tersebut telah melangsungkan pernikahan, namun tidak mendapatkan layanan sesuai dengan yang dijanjikan oleh pihak penyelenggara.
"Hingga saat ini, dari 24 korban yang telah terdata, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp2.658.885.000. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pemeriksaan terhadap korban lainnya yang masih berlangsung," jelas Alfian.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur telah mencokok dan menetapkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial RM dan ER pemilik penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) di Jakarta Timur (Jaktim) terkait dugaan penipuan terhadap sejumlah calon pengantin sebagai tersangka. Hal tersebut, diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal.
“Pelaku pasutri suami RM dan istri ER, kini (keduanya) sudah ditetapkan sebagia tersangka,” kata dia saat dikonfirmasi awak media pada Minggu, 31 Mei 2026.
Lebih lanjut, ia menuturkan kasus ini terkuak usai kedua pelaku dilaporkan oleh para korban lantaran tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, setelah menerima pembayaran dari para korban, pelaku tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian dan keberadaannya tidak diketahui oleh para korban sehingga menimbulkan banyak laporan dan keluhan,” ujar dia.
Selain itu, pihak kepolisian juga tengah mendalami terkait dugaan kedua tersangka ingin melarikan diri.
“Terkait apakah keduanya merencanakan untuk kabur atau tidak, hal tersebut masih dalam pendalaman penyidik,” ungkapnya.
Saat ini, lanjutnya penyidik masih mendalami motif, aktivitas keduanya selama tidak dapat dihubungi.
“Kami juga mendalami, ada atau tidaknya upaya untuk menghindari proses hukum sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh satreskrim polres metro jakarta timur,” terusnya.
Atas kejahatannya, keduanya kenakan Pasal 492 tentang perbuatan curang dan pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
“Saat uni, tersangka di tahan dari kemarin Sabtu, 30 Mei 2026,” tukasnya.










