TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menindaklanjuti penyebutan nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam perkara dugaan suap yang melibatkan perusahaan jasa pengurusan impor PT Blueray Cargo. Di mana, hal tersebut, diungkapkan oleh sejumlah pengamat dan praktisi hukum usai munculnya nama Djaka dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan.
Selain itu, perkara tersebut, berkaitan dengan dugaan pemberian sejumlah uang guna memperlancar proses pengeluaran barang impor dari pengawasan kepabeanan.
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menilai setiap nama yang tercantum dalam surat dakwaan sepatutnya menjadi bagian dari pendalaman aparat penegak hukum.
Menurutnya, penyebutan nama dalam dokumen resmi penuntutan tentu didasarkan pada hasil penyidikan dan fakta yang telah dihimpun sebelumnya.
Karena itu, ia berpandangan bahwa klarifikasi atau pemeriksaan terhadap pihak yang disebutkan dalam dakwaan penting dilakukan guna memberikan kejelasan sekaligus memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara utuh.
“Apabila nama seseorang telah tercantum dalam surat dakwaan, tentu publik berharap ada penjelasan mengenai sejauh mana keterkaitan yang bersangkutan dalam perkara tersebut. Setidaknya, pemeriksaan sebagai saksi dapat menjadi langkah untuk memperjelas fakta-fakta yang ada,” ujar Yenti.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses penegakan hukum agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Menurutnya, penanganan perkara yang transparan akan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, Yenti menilai mekanisme pengawasan internal di lingkungan Kementerian Keuangan dapat berperan dalam menjaga kredibilitas institusi ketika terdapat pejabat yang namanya dikaitkan dalam suatu perkara hukum.
Langkah administratif tertentu, menurutnya, dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku hingga proses hukum memperoleh kejelasan.
Pandangan serupa disampaikan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi yang mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam perkara merupakan bagian penting untuk mendukung kelancaran proses penyidikan dan pembuktian.
Di sisi lain, KPK memastikan penyidikan kasus dugaan suap terkait aktivitas importasi tersebut masih terus berkembang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya membuka peluang untuk menelusuri keterlibatan pihak lain di luar para tersangka yang telah ditetapkan.
Menurut Budi, penyidik tengah mendalami dugaan pemberian berbagai fasilitas kepada sejumlah pejabat Bea Cukai yang diduga berkaitan dengan pengurusan impor barang. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap pola, tujuan, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari praktik tersebut.
“Kami masih terus menelusuri berbagai fakta yang muncul dalam proses penyidikan. Semua informasi yang relevan akan didalami untuk melihat keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026. Dari operasi tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan proses importasi barang.
Seiring berjalannya penyidikan, perkara ini terus berkembang dengan munculnya sejumlah nama baru yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik suap maupun gratifikasi dalam sektor kepabeanan dan cukai. KPK menegaskan akan menelusuri seluruh fakta yang ditemukan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.










