TVRINews, Jakarta
Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mengatasnamakan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pembangunan dan pengoperasian dapur SPPG. Dalam praktiknya, pelaku diduga menawarkan titik lokasi SPPG, pembangunan fasilitas dapur, hingga janji siap operasional, dengan meminta sejumlah uang dari korban.
"Modus yang digunakan adalah menjanjikan titik lokasi, pembangunan gedung SPPG, hingga siap operasional. Padahal, seluruh proses pengajuan dan verifikasi SPPG yang sah tidak pernah dipungut biaya oleh Badan Gizi Nasional," kata Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, dikutip Minggu, 31 Mei 2026.
BGN menegaskan, sejak awal pelaksanaan Program MBG, masyarakat telah berulang kali diimbau untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat mempercepat proses persetujuan atau menjamin operasional SPPG dengan imbalan sejumlah uang.
"BGN tidak pernah menunjuk perantara, calo, ataupun pihak mana pun yang dapat menjamin seseorang memperoleh titik lokasi SPPG dengan cara membayar sejumlah uang. Seluruh proses dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Menurut Sony, sejumlah korban mulai mendatangi BGN setelah proyek yang dijanjikan tidak kunjung berjalan dan dana yang telah diserahkan tidak kembali. Setelah dilakukan klarifikasi, BGN menyarankan para korban untuk menempuh jalur hukum melalui aparat penegak hukum.
BGN juga mengingatkan masyarakat bahwa seluruh informasi resmi terkait pembangunan SPPG, termasuk persyaratan teknis, standar bangunan, kapasitas dapur, hingga tata letak fasilitas dapat diakses secara terbuka melalui kanal resmi pemerintah.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi melalui sumber resmi BGN dan tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan ataupun menjanjikan persetujuan pembangunan SPPG dengan imbalan tertentu," pungkasnya.










