TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya telah membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang berkedok toko kosmetik di wilayah Bekasi. Di mana, dua orang pelaku berinisial TM (26) dan SN (24) telah dicokok dan diamankan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Victor Dean Mackbon, mengatakan jika kedua pelaku diduga berperan sebagai penyimpan sekaligus pengedar berbagai jenis obat keras tanpa izin.
“Pelaku berperan sebagai penyimpan, pemilik, sekaligus pengedar obat-obatan golongan keras,” ujarnya, Selasa, 26 Mei 2026.
Lebih lanjut, ia menyebut jika TM dicokok pada 7 April 2026 di kawasan Medan Satria, Kota Bekasi. Beberapa jam kemudian, polisi kembali menangkap SN di wilayah Harapan Jaya, Bekasi.
“Dari pengungkapan tersebut, kami menyita ratusan ribu butir obat keras berbagai jenis, di antaranya pil putih berlogo double Y, obat yang diduga Hexymer dan Trihexyphenidyl, serta sejumlah pil tanpa kemasan resmi,” ucapnya
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1,25 juta. Menurutnya, para pelaku menyamarkan aktivitas ilegalnya dengan membuka kios yang dibuat menyerupai toko kosmetik.
“Produk kosmetik dipajang di etalase sebagai kamuflase agar tidak menimbulkan kecurigaan warga maupun aparat,” kata dia
Selain beroperasi secara langsung, penjualan juga dilakukan melalui platform online. Transaksi dilakukan menggunakan metode cash on delivery (COD) dengan lokasi pertemuan yang berpindah-pindah untuk menghindari pelacakan.
“Transaksi rata-rata dilakukan secara COD atau membuat janji bertemu di titik tertentu,” kata Victor.
Selain itu, kasus ini terungkap setelah polisi menelusuri maraknya peredaran obat keras yang ramai diperbincangkan di media sosial, termasuk Instagram dan TikTok. Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada dua lokasi penyimpanan dan distribusi di Bekasi.
Polisi menduga bisnis ilegal tersebut telah berjalan sejak tahun 2025. Hingga kini, penyidik masih mendalami asal pasokan obat-obatan serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.
Atas kejahatannya, kedunya dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Tak hanya itu, pihak kepolisian pastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.










