TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya telah mengamankan dua orang pria berinisial AA (26) dan AAU (37) terkait kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Tangerang. Di mana, barang bukti ganja seberat total 107,17 gram telah diamankan.
Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Arie Purwanto, mengatakan kasus ini terkuak usai pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Almakmur Kebalen, Kecamatan Pinang.
“Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka AA di lokasi,” ungkapnya kutip Selasa, 26 Mei 2026.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika dari tangan tersangka pihaknya menemukan satu paket ganja seberat 27,41 gram yang dibungkus menggunakan kertas nasi.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Hasil pemeriksaan lanjutan, mengarah kepada tersangka lain berinisial AAU. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku di kawasan Cipondoh dan menemukan 18 paket ganja siap edar dengan berat total 79,76 gram.
“Kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial AA dan AAU beserta barang bukti ganja yang telah dipaketkan dengan total sekitar 107 gram,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah melapor. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan,” tambahnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus menjaga lingkungan dan melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.










