TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menetapkan mantan anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan penanganan kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya tahun 2022. Hal tersebut, diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi.
Ia menuturkan, jika Yeka ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan upaya menghambat proses penyidikan hingga persidangan perkara korupsi ekspor minyak goreng tersebut.

(TVRINews/HO-Puspenkum Kejagung)
“Setelah melalui serangkaian penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 sebagai tersangka,” ujar Syarief, Senin 25 Mei 2026.
Ia mengatakan, jika kasus ini terkuak berawal dari investigasi Ombudsman RI saat terjadi kelangkaan minyak goreng pada awal 2022.
“Saat itu, YHF disebut menginisiasi survei di 34 provinsi dan pemantauan media yang kemudian menghasilkan laporan dugaan maladministrasi terkait kebijakan minyak goreng oleh pemerintah,” kata dia
Namun, Kejagung menduga terjadi perubahan substansi laporan. Materi yang semula membahas kelangkaan minyak goreng disebut diubah menjadi rekomendasi pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang berkaitan dengan ekspor CPO.
“Saudara YHF telah mengubah materi laporan yang semula terkait kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum,” kata Syarief lagi.
Penyidik juga mengungkap bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI diduga diberikan kepada pihak tertentu di luar prosedur resmi, termasuk tim kuasa hukum dan pihak korporasi yang berkaitan dengan perkara ekspor CPO.
Dokumen tersebut kemudian disebut digunakan sebagai dasar gugatan terhadap Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan turut menjadi pertimbangan dalam putusan lepas dari tuntutan hukum terhadap sejumlah korporasi besar, seperti Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Selain itu, Kejagung menduga tersangka menerima sejumlah uang melalui rekening pihak lain serta memperoleh proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group.
“Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tambahnya.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan perintangan proses hukum perkara korupsi.










