TVRINews, Jakarta
Majelis Etik Ombudsman RI menyatakan telah menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto.
Saat ini, Majelis Etik tengah melakukan musyawarah untuk merumuskan usulan sanksi dan rekomendasi akhir yang rencananya akan disampaikan dalam sidang pleno pekan depan.
Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, mengatakan pihaknya masih memberikan kesempatan terakhir kepada Hery Susanto untuk menyampaikan jawaban tertulis sebagai bagian dari hak pembelaan diri.
"Kami masih menunggu jawaban tertulis dari Terlapor atas nama Hery Susanto. Terakhir kami tunggu sampai hari ini,"ujar Jimly dalam keterangan tertulis, Sabtu, 30 Mei 2026.
Jimly menjelaskan, proses etik yang dilakukan Majelis Etik Ombudsman memiliki mekanisme tersendiri sehingga tidak harus menunggu proses hukum pidana untuk mengambil keputusan.
Menurutnya, pemeriksaan etik tetap dapat berjalan berdasarkan ketentuan internal dan standar penilaian etik yang berlaku di lingkungan Ombudsman RI.
Sementara itu, anggota Majelis Etik Ombudsman RI, Siti Zuhro, menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara independen tanpa campur tangan pihak mana pun.
"Majelis Etik tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Nawaitunya adalah agar siapa pun menaati peraturan etik,"ungkap Siti Zuhro.
Ia juga menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola di lingkungan Ombudsman RI agar lembaga tersebut semakin transparan, profesional, dan akuntabel dalam menjalankan tugas pengawasan pelayanan publik.










