
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Praktik itu bernilai Rp200.000–Rp500.000 per berkas. Ida menegaskan biaya tersebut bukan pungutan resmi Kemnaker dan terjadi sebelum Oktober 2023.
Koordinator Perencanaan Sistem dan Prosedur Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Ida Rochmawati, mengungkap adanya praktik pemberian “uang blangko” oleh perusahaan swasta dalam pengurusan sertifikat dan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Hal itu disampaikan Ida saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 dengan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, dan sejumlah pihak lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.
Menurut Ida, nilai uang blangko yang diberikan perusahaan swasta berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 500.000 untuk setiap paket berkas yang diurus.
Tidak Ada Biaya Resmi Sebelum Oktober 2023
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ida terkait penerbitan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Lisensi K3.
“Dapat saya sampaikan bahwa atas penerbitan sertifikat SKP Lisensi sebelum Oktober 2023, tidak ada pembayaran resmi yang dibebankan kepada pengguna,” ujar jaksa membacakan keterangan saksi.
Namun, jaksa menyebut para Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) tetap dibebankan biaya blangko oleh sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Bina Kelembagaan K3 Kemenaker.
Disebut Pemberian, Bukan Permintaan
Ida menegaskan, uang blangko tersebut bukan diminta oleh pihak Kemenaker, melainkan diberikan secara sukarela oleh pihak swasta dengan perhitungan masing-masing.
“Bukan kami yang meminta. Rata-rata mereka yang memberikan dengan perhitungan sendiri antara Rp 200.000 sampai Rp 500.000. Tidak pernah ada komunikasi dari kami bahwa harus memberikan sejumlah itu,” tegas Ida di hadapan majelis hakim.
Ia juga menyatakan Kemenaker tidak pernah menetapkan atau mematok harga terkait biaya blangko tersebut.
Jaksa: Praktik Pemerasan Sudah Berlangsung Sejak 2021
Dalam perkara ini, mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan kawan-kawan didakwa menerima uang hasil pemerasan pemohon sertifikasi dan lisensi K3 dengan total mencapai Rp 6,52 miliar.
Jaksa menyebut praktik pemerasan tersebut telah berlangsung sejak 2021 dengan modus menaikkan biaya penerbitan dan perpanjangan sertifikat K3. Pemungutan dilakukan melalui PJK3 dengan dalih “apresiasi” atau biaya nonteknis.
“Tradisi yang dimaksud adalah pemungutan uang sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat,” ungkap jaksa.
Noel Didakwa Terima Rp 3,3 Miliar dan Motor Ducati
Jaksa juga membeberkan bahwa Immanuel Ebenezer diduga menerima uang sebesar Rp 3.365.000.000 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ dari ASN Kemenaker dan pihak swasta.
Penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diwajibkan undang-undang.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP.
Editor: Redaktur TVRINews
