
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Mantan Subkoordinator K3 Kemnaker mengaku menerima uang bertahap saat bersaksi dalam sidang terdakwa eks Wamenaker Noel.
Mantan Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Nila Pratiwi Ichsan, mengakui pernah menerima uang hingga Rp1,8 miliar terkait perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.
Pengakuan tersebut disampaikan Nila saat menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 26 Januari 2026. Sidang tersebut menghadirkan Nila sebagai saksi untuk terdakwa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau akrab disapa Noel dan pihak lainnya.
“Di BAP saksi, saksi disebutkan ini. Izin Yang Mulia, di BAP nomor 14, ‘saya menerima dari bulan Agustus 2021 sampai dengan Agustus 2024 kisaran Rp370 juta sampai dengan Rp1.850.000.000’?” tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 26 Januari 2026.
Diterima Secara Bertahap
Nila menjelaskan, uang tersebut diterimanya secara bertahap dalam bentuk jatah bulanan dengan nominal yang tidak selalu sama.
“Iya. Izin pak, di BAP tersebut saat perhitungan itu kalau saya terimanya yang minimal berapa tadi ya, 10 dikali 30 sekian bulan, dapatnya segitu. Dan kemudian kalau misalnya saya menerima 50, berarti 50 kali sekian. Itu hanya range saja, karena nilai setiap bulannya tidak selalu sama,” jawab Nila dihadpan majelis hakim.
Jaksa menegaskan bahwa meski saat ini Nila masih berstatus saksi, tidak menutup kemungkinan status hukumnya berubah.
“Perbuatan Saudara sama dengan para terdakwa. Nasib Saudara baik sekarang, entahlah ke depan,” kata jaksa.
Iktikad Kembalikan Uang
Jaksa juga menanyakan iktikad Nila untuk mengembalikan uang yang telah diterimanya. Nila mengaku memiliki niat mengembalikan uang tersebut, meski tidak melakukan pencatatan secara rinci.
“Punya iktikad baik untuk mengembalikan?” tanya jaksa.
“Punya, Pak,” jawab Nila.
Namun, saat ditanya apakah uang tersebut pernah dicatat secara detail, Nila memberikan jawaban tidak ada pencatatan.
Aliran Dana Capai Rp9,59 Miliar
Dalam surat dakwaan, JPU mengungkap sedikitnya 15 mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan menerima aliran dana dari praktik pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi K3 sepanjang 2021–2025. Total dana yang mengalir mencapai Rp9.599.187.000 atau sekitar Rp9,59 miliar.
Praktik pungutan liar tersebut diduga dilakukan secara terstruktur di lingkungan Direktorat Bina Kelembagaan K3. Tarif tidak resmi dipatok sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000 per sertifikat.
Jika pemohon atau perusahaan menolak membayar, proses penerbitan sertifikat yang seharusnya selesai dalam sembilan hari kerja diduga diperlambat, dipersulit, atau dinyatakan tidak lengkap.
Dibagi Berjenjang
Jaksa membeberkan, uang pungutan dikumpulkan oleh perusahaan jasa K3 dari para pemohon, salah satunya PT Kreasi Edukasi Mandiri Indonesia. Dana tersebut kemudian disetorkan kepada oknum pejabat Kemnaker dan dibagikan secara berjenjang.
Pembagian dana dilakukan melalui rekening nominee dengan persentase berdasarkan jabatan. Direktur jenderal dan sekretaris direktur jenderal menerima 10–15 persen, direktur 10–15 persen, koordinator 25–30 persen, subkoordinator 15–20 persen, dan sisanya dibagikan kepada staf.
Dari 15 pejabat yang diduga menerima aliran dana, sebagian telah berstatus terdakwa, sebagian ditetapkan sebagai tersangka baru, dan lainnya masih berstatus saksi.
Salah satu terdakwa, Noel, didakwa menerima uang sebesar Rp3,43 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru.
Editor: Redaktur TVRINews
