
Jaksa Penuntut Umum, Roy Riadi. (TVRINews/HO-Kejagung)
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Praktik korupsi dinilai merusak tata kelola dan berdampak sistemik pada pendidikan nasional.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi menyoroti pola kepemimpinan yang dinilai eksklusif dan tertutup di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook.
Hal tersebut disampaikan Roy usai sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang tersebut menghadirkan Direktur SMA Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto, sebagai saksi.
Dalam keterangannya, JPU menyampaikan keprihatinan atas fakta persidangan yang mengungkap bahwa sejumlah kebijakan strategis di Kemendikbudristek diambil tanpa melibatkan pejabat struktural yang berwenang dan kompeten, termasuk pejabat setingkat direktur hingga eselon satu.
“Tata kelola kementerian selama masa jabatan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dkk cenderung mengandalkan orang-orang di lingkaran terdekatnya, bukan pejabat resmi yang memahami seluk-beluk pendidikan,” ujar Roy Riadi kepada wartawan, dikutip Selasa, 27 Januari 2026.
Menurutnya, kondisi tersebut memicu kesenjangan komunikasi yang serius di internal kementerian.
“Bahkan pejabat sekelas direktur dilaporkan tidak pernah bertemu langsung maupun mendapatkan evaluasi dari menterinya,” lanjutnya.
Dinilai Berdampak Sistemik pada Pendidikan Nasional
JPU menilai pengabaian terhadap pejabat berwenang dan para pakar telah berdampak sistemik terhadap pengelolaan pendidikan nasional. Roy menyebut, carut-marut tata kelola tersebut tercermin dari rendahnya kualitas literasi serta capaian pendidikan nasional.
Ia menyinggung data tingkat IQ rata-rata anak Indonesia yang berada di angka 78, jauh tertinggal dibandingkan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.
Dikategorikan Kejahatan Kerah Putih
Atas dasar itu, JPU menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa dalam perkara ini tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa.
"Tindakan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan dikategorikan sebagai white collar crime atau kejahatan kerah putih yang sangat luar biasa," ujarnya.
Lebih lanjut, Roy Riadi mempertanyakan bagaimana sebuah kementerian dengan anggaran terbesar di Indonesia dapat berjalan tanpa kepercayaan terhadap jajaran birokrasi internalnya sendiri.
Editor: Redaktur TVRINews
