TVRINews – Jakarta
Eks Mendag dan Direktur PPI Didakwa Rugikan Negara Ratusan Miliar Lewat Impor Gula 2015–2016, Thomas Klaim Tak Temukan Kesalahan
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, memasuki babak krusial. Hari ini, Jumat, 4 Juli 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Agenda pembacaan tuntutan," ujar Juru Bicara Pengadilan Tipikor kepada wartawan, Kamis malam, 3 Juli 2025.
Keduanya didakwa terlibat dalam praktik impor gula periode 2015–2016 yang dituding merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar. Dalam surat dakwaan, Thomas Lembong disebut bertanggung jawab atas Rp515 miliar dari total kerugian tersebut.
Selama proses hukum yang telah berlangsung sejak awal tahun, JPU telah menghadirkan serangkaian bukti, saksi, hingga ahli untuk memperkuat dakwaan. Namun, dalam kesaksiannya pada sidang Selasa, 1 Juli lalu, Thomas Lembong menyatakan belum menemukan kesalahan dalam kebijakan impor yang dibuatnya saat masih menjabat sebagai Mendag.
“Saya merasa terpanggil untuk mengatakan bahwa sampai saat ini pun saya masih belum menemukan kesalahan saya,” ucap Thomas di hadapan majelis hakim.
Ia mengklaim telah memeriksa ulang semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP), data, dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), namun tetap tidak melihat adanya kerugian negara yang disebabkan olehnya secara langsung.
“BAP-BAP saksi saya baca berulang kali. Data, fakta, angka saya evaluasi berulang kali. Audit BPKP saya baca bolak-balik. Saya tetap belum bisa menemukan kesalahan saya ataupun siapa yang saya rugikan,” tegasnya.
Agenda pembacaan tuntutan ini dinilai menjadi momen penting dalam kasus yang menyita perhatian publik, mengingat posisi strategis para terdakwa saat kasus ini terjadi. Perhatian kini tertuju pada berapa tahun tuntutan yang akan dijatuhkan, dan bagaimana majelis hakim menimbang pernyataan pembelaan Thomas serta bukti-bukti yang disodorkan jaksa.
Editor : Redaksi TVRINews
Baca Juga:
| KPK Duga Uang Rp 2,8 Miliar yang Ditemukan di Rumah Kadis PUPR Sumut Terkait Proyek Jalan |










