TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang tunai sebesar Rp2,8 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara nonaktif, Topan Ginting, berkaitan dengan proyek-proyek pembangunan jalan yang telah dikerjakan di wilayah Sumut.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai tim penyidik menggeledah rumah Topan dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal, Sumut.
“Diduga ada kaitannya dengan proyek-proyek yang sudah dilakukan atau proyek-proyek pembangunan jalan yang telah lampau,” ujar Budi kepada wartawan, dikutip Kamis, 3 Juli 2025.
Menurut Budi, temuan ini sekaligus menguatkan dugaan bahwa sejumlah anggaran yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur jalan di Sumut justru diselewengkan.
“Sehingga ini mengonfirmasi bahwa kualitas infrastruktur jalan di Sumut tidak bagus karena memang sebagian anggaran dikorupsi,” tegasnya.
Baca Juga: Tuntutan Berat untuk Hasto, Jaksa KPK: Tak Akui Perbuatan
Maka dari itu, ia berharap pengungkapan kasus ini menjadi momentum perbaikan tata kelola proyek pembangunan jalan di wilayah tersebut.
“Harapannya, proyek-proyek ke depan bisa dijalankan dengan prosedur yang benar dan anggarannya benar-benar digunakan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Selain uang tunai, tim penyidik juga menemukan dua senjata api berupa pistol Baretta dengan tujuh butir peluru dan senapan angin dengan dua pak amunisi air gun. Terkait temuan itu, KPK akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendalami asal-usul kepemilikan senjata.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Selain Topan Ginting, ada nama Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Heliyanto sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut, serta dua pihak swasta: M Akhirun Pilang (Dirut PT DNG) dan M Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN).
Topan diduga mengatur proses lelang proyek jalan senilai Rp231,8 miliar untuk memenangkan perusahaan tertentu. Sebagai imbalan, ia dijanjikan fee hingga Rp8 miliar. KPK mengungkap, Akhirun dan Rayhan telah menarik dana sebesar Rp2 miliar yang diduga akan dibagikan kepada sejumlah pejabat terkait.










