TVRINews, Jakarta
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dituntut hukuman penjara selama 7 tahun dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang melibatkan buron KPK, Harun Masiku.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, menyampaikan tuntutan itu dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.
Jaksa mengungkapkan, terdapat beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap Hasto. Salah satunya adalah sikap terdakwa yang dinilai tidak mengakui perbuatannya.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya,” kata jaksa Wawan saat membacakan tuntutan.
Jaksa menilai ada tiga hal yang meringankan tuntutan terhadap Hasto. Salah satunya adalah sikap terdakwa selama persidangan.
“Terdakwa bersikap sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum,” tambahnya.
Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini, Hasto disebut merintangi penyidikan kasus suap yang menyeret Harun Masiku, mantan calon anggota DPR dari PDIP yang kini berstatus buron sejak 2020.
Ia diduga memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya agar tidak terlacak oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut meminta Harun tetap berada di Kantor DPP PDIP demi menghindari penangkapan.
Tak hanya itu, menjelang pemeriksaannya pada 2024, Hasto juga diduga memerintahkan stafnya untuk menenggelamkan ponselnya sendiri agar komunikasi terkait Harun tidak terungkap.
Selain perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, sebesar Rp600 juta. Suap itu diberikan agar Wahyu memproses penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme PAW periode 2019–2024.
Suap tersebut diduga diberikan bersama tiga pihak lainnya, yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Saeful telah divonis bersalah, Donny telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum diproses hukum, sedangkan Harun Masiku hingga kini masih buron.
Baca Juga: Hasto Teriak “Merdeka” Usai Sidang Tuntutan 7 Tahun Penjara










