TVRINews, Jakarta
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Hasto Kristiyanto berteriak "merdeka" saat keterangan pers setelah sidang tuntutan di Pengadilan tipikor Jakarta, Kamis, (3/7/2025).
"Merdeka! Merdeka! Merdeka!" kata Hasto Kristiyanto usai sidang tuntutan.
Hasto mengepalkan tangan saat mengucapkan 'Merdeka'. Kemudian Hasto juga memberi salam metal.
Sebelumnya, Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.
Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta










