TVRINews, Jakarta
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Wawan Yunarwanto dalam sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa Wawan di hadapan majelis hakim.
Jaksa menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua tindak pidana: menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, serta menghalangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku, buronan KPK sejak 2020.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Keadaan yang memberatkan adalah bahwa Hasto tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan, Hasto dinilai bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Hasto disebut menghalangi upaya KPK menangkap Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif dari PDIP yang kini buron. Ia juga dinilai terbukti menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta agar memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan Harun sebagai calon pengganti.
Tindak pidana suap itu dilakukan Hasto bersama tiga orang lainnya, yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Saeful telah divonis bersalah dan menjalani hukuman, Donny telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum diproses hukum, sementara Harun masih menjadi buron.
Dalam perkara ini, satu nama lain yang juga telah menjalani proses hukum adalah Agustiani Tio Fridelina, mantan kader PDIP sekaligus mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Juga: Komunikasi Disamarkan, Jaksa KPK Sebut Hasto Gunakan Nomor Luar Negeri










