TVRINews, Jakarta
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, diduga menggunakan nomor luar negeri dan nama samaran untuk menyamarkan jejak komunikasinya dengan buron kasus suap, Harun Masiku.
Hal tersebut disampaikan jaksa Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan dalam sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juni 2025.
“Terdakwa dengan sengaja menggunakan nomor luar negeri sebagai tindakan antisipasi terhadap perkara atas nama Harun Masiku yang masih berproses, yaitu adanya pemeriksaan saksi dan penggeledahan, dengan maksud menyamarkan jejak komunikasi dan menghindari pantauan penyidik KPK,” kata jaksa Takdir.
Jaksa menyebut, dalam persidangan terungkap adanya komunikasi antara Hasto dan Kusnadi, staf kesekretariatan DPP PDIP, menggunakan nama samaran. Nama samaran yang digunakan Hasto adalah "Sri Rejeki Hastomo", sementara Kusnadi menggunakan nama "Gara Bhaskara".
“Hal ini bersesuaian dengan alat bukti berupa komunikasi antara terdakwa dengan Kusnadi selaku ajudan, menggunakan nama-nama yang tidak terikat langsung dengan identitas asli mereka," jelas jaksa Takdir.
"Di antaranya, Kusnadi menggunakan nomor 447455782005 atas nama Gara Bhaskara, sedangkan Hasto menggunakan nomor 447401374259 atas nama Sri Rejeki Hastomo dan nomor 4474747947808 atas nama Sri Rejeki 3.0,” sambungnya.
Menurut jaksa, penggunaan identitas dan nomor samaran itu bertujuan memutus jejak komunikasi langsung antara Hasto dan Harun Masiku, agar tidak terdeteksi oleh penyidik.
Selain itu, Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku merendam ponselnya agar tidak terlacak oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Ia juga disebut meminta Harun standby di Kantor DPP PDIP untuk menghindari penangkapan.
Tak hanya itu, menjelang pemeriksaannya pada 10 Juni 2024, Hasto juga diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan ponselnya yang berisi komunikasi terkait Harun Masiku.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa merintangi penyidikan dan memberi suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp600 juta. Uang itu diduga diberikan agar Wahyu memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan Harun Masiku sebagai calon penggantinya.
Hasto disebut melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku. Dari keempat orang tersebut, Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih berstatus buron.
Baca Juga: Jaksa KPK Sebut Hasto Berniat Sembunyikan Harun Masiku dari Penyidikan










