
KPK Periksa Sekertaris MA Hasbi Hasan Sebagai Tersangka Kasus Suap
Penulis: Litania Farah Maulidia Putri
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, pada Rabu, 24 Mei 2023, hari ini.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri juga menyebut bahwa selain Hasbi, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lain yakni mantan Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.
“Sesuai dengan konfirmasi yang disampaikan para tersangka pada Tim Penyidik, benar para tersangka akan hadir digedung Merah Putih KPK,” kata Ali dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Polda Riau Musnahkan 13 Kg Sabu serta 269 Pil Ektasi Milik 15 Orang Kurir Jaringan Internasional
Lebih lanjut, Ali mengingatkan kepada kedua tersangka Hasbi dan Dadan agar kooperatif terhadap komitmen untuk memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini.
“Kami ingatkan para tersangka dimaksud (Hasbi dan Dadan), kooperatif hadir sesuai dengan komitmen yang disampaikan tersebut,” ujar Ali
Sebelumnya, Tim Penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasbi pada Rabu 17 Mei 2023 pekan lalu, namun dirinya tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.
Diketahui, dalam kasus suap penanganan perkara di MA ini, KPK sudah menjerat 15 orang sebagai tersangka. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/ panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial atau Panitera pengganti MA).
Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana)
Baca Juga: 2 WNA Terlibat perdagangan PMI Ilegal Diamankan Polresta Barelang
Editor: Redaktur TVRINews
