
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Serang
Polda Banten telah menerima laporan terkait dugaan pelecehan yang terjadi di lingkungan kampus. Di mana, laporan tersebut diajukan oleh seorang dosen berinisial LK pada 2 April 2026, dengan terlapor berinisial MZ.
Hal tersebut, dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea. Ia menerangkan jika kejadian tersebut berawal dari beredarnya berita viral mengenai seorang mahasiswa yang diduga merekam dosen di toilet.
Dalam laporannya, lanjutnya korban mengacu pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tak hanya itu, ia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum.
“Kami membenarkan bahwa Polda Banten telah menerima laporan terkait dugaan peristiwa tersebut. Selanjutnya, laporan ini akan kami tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan,” ujar Maruli pada Minggu, 5 April 2026.
Ia menjelaskan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang mengetahui maupun yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Langkah ini dilakukan, guna mengumpulkan keterangan serta alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
“Kami akan memanggil para pihak yang mengetahui kejadian ini untuk dimintai keterangan, sehingga penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Selain itu, Maruli mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi serta tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Ia juga meminta publik untuk mempercayakan penanganan kasus kepada aparat kepolisian.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” tutupnya.
Editor: Redaktur TVRINews
