Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Dwintha Anggary, cucu komedian Betawi legendaris, Mpok Nori. Di mana, rekonstruksi tersebut dilakukan di Mapolda Metro Jaya pada Rabu, 1 April 2026.
Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Fechy J Atupah menerangkan jika kegiatan tersebut dilakukan guna memperjelas rangkaian peristiwa sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Tak hanya itu, pada proses tersebut penyidik memperagakan sebanyak 45 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian secara menyeluruh.
“Seluruh adegan diperankan langsung oleh tersangka berinisial FTJ. Rekonstruksi dimulai dari tahap awal ketika tersangka melakukan pengamatan, kemudian berlanjut pada pertengkaran dengan korban, hingga puncak kejadian yang berujung pada pembunuhan,” bebernya pada Minggu, 5 April 2026.
Ia juga menerangkan, adegan paling krusial terjadi pada adegan ke-21. Dalam bagian tersebut, tersangka yang diketahui merupakan suami siri korban memperagakan aksi menyayat leher korban di dalam kamar kontrakan.
Selain tersangka, penyidik juga menghadirkan dua saksi pengganti, yakni pihak yang pertama kali menemukan jasad korban di lokasi kejadian.
“Kehadiran saksi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan dengan kondisi di lapangan,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman penyidikan.
“Kami penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh saudara FTJ kepada saudari DA yang terjadi di wilayah Bambu Apus, Jakarta Timur,” kata Fechy.
Ia menambahkan, total terdapat 45 adegan yang diperagakan, termasuk bagian yang menggambarkan momen pembunuhan.
“Rekonstruksi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mencocokkan antara keterangan tersangka dengan fakta yang terjadi di lapangan. Rekonstruksi sendiri dilakukan sebanyak 45 adegan, di mana adegan krusialnya terdapat di adegan ke-21, tepatnya ketika pelaku menyayat leher korban,” katanya.
Menurut Fechy, selama proses rekonstruksi berlangsung tidak ditemukan fakta baru. Seluruh rangkaian adegan dinilai telah sesuai dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.
“Selama dilakukan rekonstruksi, penyidik tidak menemukan fakta baru, masih sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada tersangka. Setelah dilakukan rekonstruksi ini, penyidik akan menyusun berkas perkara yang kemudian akan dilimpahkan kepada pihak kejaksaan,” ujar dia.
Hasil rekonstruksi ini akan menjadi pelengkap dalam penyusunan berkas perkara sebelum diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Redaktur TVRINews
