
Dalam 10 Bulan, Bareskrim Polri Tetapkan 51.763 Tersangka Kasus Narkoba
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan 51.763 tersangka dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika periode Januari hingga Oktober 2025. Dimana, sebanyak 38.934 kasus narkoba berhasil diungkap.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyampaikan jika mayoritas tersangka merupakan warga negara Indonesia dengan rincian 48.692 pria, 2.764 wanita, dan 150 anak.
“Sementara itu, 157 orang di antaranya merupakan warga negara asing yang berasal dari 35 negara berbeda, termasuk Amerika Serikat, Malaysia, Inggris, hingga Papua Nugini,” beber dia
Brigjen Eko menegaskan bahwa pengungkapan besar ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkotika, baik skala nasional maupun internasional.
“Upaya ini tidak hanya menyasar pelaku langsung, tetapi juga menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ungkapnya
Tak hanya itu, ia menerangkan jika selama sepuluh bulan terakhir, pihaknya telah menyita total barang bukti narkotika seberat 197,71 ton.
“Barang bukti terbesar berasal dari ganja sebanyak 184,64 ton, disusul sabu seberat 6,95 ton, serta 1.458.078 butir ekstasi,” kata dia
“Selain itu, aparat juga menyita berbagai jenis narkoba lainnya, termasuk kokain, heroin, tembakau gorilla, dan jenis baru seperti Happy Water serta Etomidate,” terusnya
Secara khusus, Bareskrim mengungkap 111 kasus besar dengan total barang bukti mencapai 182,34 ton narkoba, sedangkan jajaran Polda di seluruh Indonesia mencatat pengungkapan sebanyak 38.823 kasus, dengan total barang bukti sekitar 15,3 ton.
“Dalam pendekatan yang lebih humanis, Polri juga menerapkan keadilan restoratif melalui program rehabilitasi. Tercatat, sebanyak 1.072 program rehabilitasi telah diberikan kepada penyalahguna narkoba yang dikategorikan sebagai korban, dari 832 kasus yang ditangani,” ujar dia
Dalam ranah tindak pidana pencucian uang, Polri berhasil menyita aset senilai lebih dari Rp221 miliar dari 22 kasus yang melibatkan 29 tersangka.
Aset yang disita meliputi uang tunai Rp18,8 miliar, serta berbagai barang mewah dan properti berupa kendaraan, alat berat, perhiasan, jam tangan mewah, hingga tanah dan bangunan di 37 lokasi berbeda.
Langkah ini diambil untuk memiskinkan bandar narkoba, sehingga tidak lagi memiliki kekuatan finansial untuk melanjutkan bisnis ilegal mereka.
Beberapa pengungkapan besar terjadi di berbagai wilayah.
“Di Aceh, aparat berhasil menemukan ladang ganja seluas 25 hektare di Desa Blang Meurandeh dan Kuta Teungoh, yang diperkirakan menghasilkan sekitar 180 ton ganja,” kata fia lagi
Operasi ini merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim, Polres Nagan Raya, Bea Cukai Aceh, dan Brimob Polda Aceh. Di wilayah lain, Polda Metro Jaya menyita 471 kilogram sabu dalam sebuah operasi di Bekasi pada 12 Agustus 2025.
Sementara itu, Polda Sumatera Utara mencatatkan penyitaan sabu seberat 190 kilogram di wilayah Langkat.
“Para warga negara asing yang ditangkap diduga berperan sebagai kurir hingga operator laboratorium narkotika,” imbuhnya
Modus operandi yang digunakan sangat beragam, seperti pengiriman antar kapal (ship to ship), penyamaran dalam bentuk barang ekspedisi, body wrapping, jasa titip dari luar negeri, serta penjualan melalui platform digital.
Sejumlah barang bukti belum dimusnahkan karena masih dalam proses penyidikan, antara lain sabu seberat 1,33 ton, ekstasi sebanyak 335.019 butir, dan ganja 608 kilogram.
Brigjen Eko menyatakan bahwa pemusnahan akan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 90 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur bahwa pemusnahan harus dilakukan paling lambat tujuh hari setelah mendapat penetapan dari kejaksaan.
“Para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Sedangkan untuk kasus pencucian uang, para tersangka dikenakan pasal-pasal dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, yang memuat ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar,” ucapnya
Editor: Redaktur TVRINews