
Polri Jalankan 1.072 Program Rehabilitasi bagi Penyalahguna Narkoba
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Di tengah gencarnya pemberantasan peredaran gelap narkotika, Polri menunjukkan pendekatan yang lebih humanis melalui penerapan keadilan restoratif. Dimana, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mencatat sebanyak 1.072 program rehabilitasi telah diberikan kepada para penyalahguna narkoba yang dikategorikan sebagai korban, dari total 832 kasus yang ditangani sepanjang Januari hingga Oktober 2025.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa langkah rehabilitasi ini merupakan bagian dari strategi komprehensif Polri dalam menangani persoalan narkotika, tidak hanya melalui pendekatan hukum, tetapi juga aspek pemulihan bagi korban penyalahgunaan.
“Kami tidak hanya fokus menghukum, tetapi juga menyelamatkan. Program rehabilitasi ini menjadi bagian dari keadilan restoratif, agar mereka yang terjerat narkoba karena ketergantungan bisa pulih dan kembali ke masyarakat,” ujar Brigjen Eko.
Rehabilitasi ini diberikan bagi individu yang terbukti tidak terlibat dalam jaringan pengedar atau bandar, melainkan sebagai pengguna aktif yang menjadi korban ketergantungan narkotika.
“Penilaian dilakukan melalui asesmen terpadu, melibatkan BNN, kejaksaan, hingga tenaga medis,” ungkapnya
Program ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 54, yang menyebut bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Di luar aspek rehabilitasi, Bareskrim Polri mencatat hasil signifikan dalam pemberantasan narkoba. Hingga Oktober 2025, sebanyak 51.763 tersangka ditangkap dalam 38.934 kasus, dengan barang bukti mencapai 197,71 ton narkotika. Namun, Brigjen Eko menekankan bahwa tak semua pelaku harus dipenjara.
“Ada perbedaan antara pelaku kriminal dan korban penyalahgunaan. Penjara bukan selalu solusi. Rehabilitasi memberikan harapan bagi korban dan menurunkan angka residivis,” lanjutnya.
Berbagai jenis program rehabilitasi dilakukan bekerja sama dengan instansi terkait dan lembaga rehabilitasi, baik milik pemerintah maupun swasta, yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Editor: Redaktur TVRINews