TVRINews, Jakarta
Keputusan Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP menuai kecaman. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut pengabulan Peninjauan Kembali (PK) ini mencederai keadilan dan meruntuhkan semangat pemberantasan korupsi.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, secara tegas menyatakan kekecewaannya terhadap putusan MA yang mengurangi masa hukuman Novanto dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.
“Saya kecewa dengan dikabulkannya PK Setya Novanto. Itu mencederai keadilan. PK itu bukan untuk mengurangi hukuman, itu tidak ada dalam konsep ideologisnya,” kata Boyamin kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Menurutnya, dalam kerangka hukum ideal, PK hanya bisa digunakan untuk membatalkan vonis demi keadilan atas temuan bukti baru (novum), bukan untuk memperingan pidana. Ia menyebut MA telah menunjukkan sikap yang bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi.
“Kalau novum kuat, semestinya membebaskan, bukan sekadar mengurangi. Ini tidak mencerminkan keteladanan Mahkamah Agung,” tambahnya.
Boyamin membandingkan putusan tersebut dengan era kepemimpinan almarhum Hakim Agung Artidjo Alkostar, yang dikenal keras terhadap koruptor dan kerap menambah hukuman.
“Zaman Pak Artidjo malah ditambah-tambah hukumannya. Sekarang kok dikurangi? Ini membuat masyarakat makin apatis, apakah korupsi bisa benar-benar diberantas?”
Sebelumnya, MA telah mengabulkan PK Setya Novanto dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP. Selain masa pidana penjara yang disunat, pidana tambahan berupa pencabutan hak politik juga dipangkas dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun pasca menjalani pidana pokok.
Novanto juga tetap dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar USD 7,3 juta, dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK.
Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim yang diketuai Surya Jaya, dengan dua anggota hakim agung lainnya yaitu Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada 4 Juni 2025.
Kritik terhadap putusan ini kini semakin meluas, tidak hanya dari MAKI, tetapi juga dari berbagai kalangan yang menilai bahwa pengurangan hukuman terhadap koruptor kelas kakap justru melemahkan efek jera dan memperburuk citra penegakan hukum di mata publik.
Baca Juga: MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12,5 Tahun Penjara










