
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12,5 Tahun Penjara
Penulis: Lina Sim
TVRINews, Jakarta
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait vonis hukumannya dalam kasus korupsi e-KTP. Dalam putusan PK tersebut, MA menyunat vonis hukuman Setya Novanto dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.
"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan," demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).
MA membutuhkan waktu 1.956 hari untuk memutus perkara tersebut (didaftarkan pada 6 Januari 2020).
Setya Novanto juga dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar USD7,3 juta dan sudah membayar Rp5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK.
"UP USD 7,300,000 dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000,00 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana, sisa UP Rp 49.052.289.803,00 subsidir 2 tahun penjara," demikian keterangan putusan tersebut.
Mantan Ketua DPR RI ini juga diberi hukuman tambahan berupa dicabut haknya menduduki jabatan publik. "Selama dua tahun dan enam bulan terhitung sejak Terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," bunyi amar putusan.
Dengan pengurangan hukuman ini, Setya Novanto diperkirakan dapat bebas pada tahun 2030 dan bisa lebih cepat bila mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mendapatkan remisi. Sebab, Setya Novanto mulai ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 19 November 2017.
Novanto juga dijatuhi pidana tambahan mencabut hak untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak selesai menjalani masa pemidanaan.
Diketahui, pada 24 April 2018, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Ia divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan. Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
Baca Juga: Google Diperiksa Kejagung, Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun di Kemendikbud Disorot
Editor: Redaktur TVRINews