
Foto : Puspenkum Kejagung
Penulis: Fityan
TVRINews – Jakarta
Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia dimintai keterangan soal dugaan pemufakatan jahat pengadaan laptop di Kemendikbudristek periode 2019–2022
Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memeriksa unsur eksternal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis ChromeOS (Chromebook) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang terjadi pada rentang waktu 2019 hingga 2022. Salah satu pihak yang diperiksa berasal dari raksasa teknologi global, Google.
Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia berinisial GSM hadir memenuhi panggilan penyidik di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu pagi, 10 Juli 2025. Pemeriksaan masih berlangsung hingga sore hari.
"Info dari penyidik, saksi sudah hadir, GSM selaku Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, seperti dikutip Kantor Berita Antara.
Pemeriksaan terhadap GSM dilakukan dalam rangka pendalaman dugaan adanya rekayasa teknis dan pemufakatan jahat sejumlah pihak untuk mengarahkan kebijakan pengadaan laptop pendidikan ke sistem operasi tertentu.
"Penyidik sedang mendalami dugaan pengkondisian agar tim teknis membuat kajian yang mengarah ke penggunaan Chromebook. Padahal, hasil uji coba sebelumnya menyatakan laptop tersebut tidak efektif," terang Harli.
Berdasarkan keterangan resmi Kejagung, pada tahun 2019 Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Pustekkom) Kemendikbudristek telah menguji coba 1.000 unit Chromebook. Hasilnya, perangkat tersebut dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan saat itu. Rekomendasi awal bahkan menyarankan agar pengadaan menggunakan laptop berbasis sistem operasi Windows.
Namun, secara mengejutkan, kajian tersebut diganti dengan kajian baru yang merekomendasikan sistem operasi Chrome. Kejagung menilai perubahan ini tidak berdasar pada kebutuhan riil, melainkan diduga kuat sarat kepentingan tertentu.
Tak tanggung-tanggung, anggaran untuk proyek pengadaan ini mencapai hampir Rp10 triliun.
"Total anggaran sebesar Rp9,982 triliun, terdiri atas Rp3,582 triliun dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK)," ungkap Harli.
Baca Juga: Bos Sritex Bantah Rp2 M Disita Terkait Korupsi: “Itu Tabungan Pendidikan Anak”
Editor: Redaktur TVRINews