Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap buronan internasional asal Maroko berinisial NE di Jakarta pada Selasa, 19 Agustus 2025.
NE diketahui masuk dalam daftar pencarian Kepolisian Kerajaan Maroko atas sejumlah kasus serius, mulai dari pencurian, kekerasan, penculikan anak, hingga perampasan hak asuh orang tua.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan International Arrest Warrant Nomor 2024/45 yang diterbitkan pada 28 Mei 2025. Tindakan tersebut juga menindaklanjuti permintaan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada 8 Juli 2025 agar Ditjen Imigrasi melakukan pencarian dan penangkapan terhadap NE.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa NE sempat licin dan berpindah-pindah lokasi sejak tiba di Indonesia pada 1 Mei 2025. Ia masuk melalui Lombok dengan visa kunjungan yang kemudian dikonversi menjadi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor dengan alamat di Jakarta Timur.
"Buronan ini sangat licin dan terus berpindah tempat. Berkat koordinasi erat antara tim kami dengan Polri, akhirnya NE berhasil dilacak dan ditangkap di Jakarta," ujar Yuldi dalam keterangan tertulis, Sabtu 6 September 2025.
Proses pencarian dilakukan oleh Tim Subdirektorat Penyidikan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dit. Wasdakim) dengan metode pelacakan dan pembuntutan.
Setelah diamankan, Ditjen Imigrasi segera berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Kedutaan Besar Kerajaan Maroko di Indonesia.
Pada 21 Agustus 2025, NE resmi dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk dipulangkan ke negaranya.
"Keberhasilan penangkapan dan pendeportasian ini menunjukkan komitmen Ditjen Imigrasi dalam memberantas kejahatan lintas negara serta menjaga kedaulatan dan rasa aman masyarakat," tegasnya.
Editor: Redaktur TVRINews