
Foto: Rumah Anggota DPR RI nonaktif, Uya Kuya usai dijarah (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polres Metro Jakarta Timur telah menangkap 12 tersangka kasus penjarahan rumah milik Anggota DPR RI nonaktif, Uya Kuya. Hal tersebut, diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal.
“12 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata dia saat dihubungi awak media pada Sabtu, 6 September 2025.
Dari jumlah tersebut, lanjutnya beberapa di antaranya terlibat langsung dalam aksi penjarahan, sementara lainnya berperan sebagai provokator serta melakukan perlawanan terhadap petugas saat diberikan imbauan untuk membubarkan diri.
“Selain melakukan penjarahan, ada yang bertindak sebagai provokator dan bahkan melawan petugas saat kami minta untuk bubar,” ungkapnya.
Polisi Tangkap Terduga Provokator Penjarahan Rumah Uya Kuya
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur telah mencokok satu orang terduga provokator dalam kasus penjarahan rumah milik Anggota DPR RI nonaktif, Uya Kuya. Terduga pelaku diketahui berinisial KH dan ditangkap di wilayah Depok. Hal tersebut, diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, melalui Kasatreskrim AKBP Dicky Fertoffan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Satu terduga provokator berinisial KH kami amankan di daerah Depok,” ujar Dicky Jumat, 5 September 2025.
Meski demikian, pihak kepolisian masih memburu sosok yang diduga sebagai provokator utama dalam aksi penjarahan tersebut.
“Terduga pelaku utama tengah kami kejar. Identitasnya sudah kami kantongi dan saat ini tim tengah melakukan pengejaran,” tambah Dicky.
Editor: Redaksi TVRINews