
Hotman Paris Bela Nadiem, Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Meski begitu, pengacara Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menegaskan kliennya tidak bersalah.
Lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, Hotman mempertanyakan alasan penahanan terhadap Nadiem. Ia bahkan mengajak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan dengan meminta Kejaksaan Agung menggelar perkara di Istana Negara.
"Bapak Prabowo, kalau memang ingin menegakkan keadilan, panggil saya sebagai kuasa hukum Nadiem. Beri saya 10 menit di depan Bapak, saya bisa buktikan bahwa Nadiem tidak menerima uang sepeser pun, tidak ada markup, dan tidak ada yang diperkaya," tulis Hotman, dikutip Sabtu 6 September 2025.
Ia menambahkan, dirinya siap mempertanggungjawabkan pembelaan tersebut di hadapan Presiden yang pernah menjadi kliennya 25 tahun lalu.
Menanggapi pernyataan itu, Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan pemerintah tidak akan mencampuri jalannya proses hukum.
"Kita serahkan saja kepada penegak hukum. Pemerintah tidak intervensi," ucap Hasan.
Status Hukum Nadiem
Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mantan Mendikbudristek itu sudah tiga kali diperiksa oleh penyidik, terakhir pada Kamis (4/9). Ia juga dikenakan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan sejak 19 Juni 2025.
Kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 ini, diduga merugikan negara hingga Rp1,98 triliun. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Selain Nadiem, tersangka lainnya yaitu:
1. Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021)
2. Mulyatsyah (eks Direktur SMP Kemendikbudristek 2020)
3. Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek)
4. Ibrahim Arief (konsultan perorangan infrastruktur teknologi)
5. Nadiem Anwar Makarim (Mendikbudristek 2019–2024)
Editor: Redaksi TVRINews