
Foto: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2024. Kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diperoleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo usai kunjungan ke Arab Saudi. Namun, separuh kuota tersebut dialihkan menjadi haji khusus, padahal undang-undang membatasi porsi haji khusus hanya 8 persen dari total jatah Indonesia.
Akibat pengalihan itu, KPK menduga negara mengalami kerugian hingga Rp1 triliun. Ratusan biro travel haji juga disebut ikut terlibat, termasuk adanya jemaah yang baru mendaftar pada 2024 namun bisa langsung berangkat tanpa antrean.
Pemeriksaan Eks Menag dan Saksi
KPK sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pada pemeriksaan terakhir, Senin, 1 September 2025, Yaqut dicecar 18 pertanyaan mengenai keputusannya membagi kuota tambahan haji.
“Penyidik mendalami asal-usul keputusan pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus,”ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan yang dikutip, Sabtu, 6 September 2025.
Budi menambahkan, penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana dari pengelola travel haji khusus ke pihak-pihak di Kemenag. Namun, ia belum menyebutkan siapa saja yang menerima aliran dana tersebut.
Pada Kamis, 4 September 2025, KPK memanggil delapan saksi dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat kementerian, pengurus asosiasi travel haji, hingga pihak swasta, antara lain:
* Zainal Abidin (Komisaris Independen PT Sucofindo)
* Rizky Fisa Abadi (eks Kasubdit Perizinan Haji Khusus)
* Muhammad Al Fatih (Sekretaris Eksekutif Kesthuri)
* Juahir (Divisi Visa Kesthuri)
* Firda Alhamdi (pegawai PT Raudah Eksati Utama)
* Syarif Hamzah Asyathry (pengurus GP Ansor)
* Syam Resfiadi (Ketua Sapuhi)
* M Agus Syafi (Kasubdit Perizinan Haji Khusus periode 2023–2024)
“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan praktik jual beli kuota tambahan haji,” ujar Budi.
Selain itu, KPK juga memanggil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah serta Deputi Keuangan BPKH Irwanto guna menelusuri mekanisme pencairan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024.
Beberapa saksi lain yang diperiksa, seperti Ketua Umum Amphuri Firman Muhammad Nur dan pihak swasta, didalami keterangannya terkait proses memperoleh kuota tambahan hingga dugaan adanya fee tertentu untuk jemaah bisa diberangkatkan.
“Penyidik mendalami bagaimana proses mendapatkan kuota tambahan, berapa jumlahnya, berapa fee yang diminta, dan kenapa ada jemaah baru daftar langsung bisa berangkat,” jelas Budi.
Fadlul menegaskan pihaknya mendukung penuh upaya KPK.
“Sebagai perwakilan lembaga negara, kami mendukung penegakan hukum dan menunjukkan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji,”kata Fadlul.
Barang Bukti dan Status Kasus
Sejauh ini, KPK telah menyita barang bukti berupa uang tunai USD 1,6 juta (sekitar Rp26 miliar), empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan. Namun, KPK belum mengungkap identitas pemilik aset tersebut.
Meski penyidikan berjalan, KPK belum menetapkan tersangka. Menurut Budi, penyidik masih menganalisis keterangan saksi serta menghubungkannya dengan bukti yang sudah ada.
“Kalau memang masih dibutuhkan, pemanggilan saksi tambahan akan dilakukan,” tegasnya.
Editor: Redaksi TVRINews