
Foto: Ilustrasi Penangkapan (Doc/Grafis-TVRINews Nabila)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan sembilan tersangka kasus perusakan kantor polisi di wilayah hukum Jakarta Timur. Hal tersebut, diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal.
“Ada sembilan sudah ditetapkan tersangka,” kata dia saat dihubungi awak media pada Sabtu, 6 September 2025.
Tak hanya itu, ia menerangkan jika pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya
“Masih ada lagi pengembangan terhadap pelaku lainnya,” ungkapnya
Polda Metro Jaya Catat Kerusuhan Jakarta Taksir Kerugian Capai Rp180 Miliar
Polda Metro Jaya mencatat jika kerugian akibat aksi anarkis yang terjadi di wilayah hukum DKI Jakarta sejak 25 hingga 31 Agustus 2025 mencapai lebih dari Rp180 miliar. Dimana, kerusakan itu terutama menimpa fasilitas milik kepolisian.
“Kerugian yang dialami kepolisian sepanjang aksi anarkis ini mencapai Rp180 miliar lebih,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Menurutnya, lanjutnya kerusakan meliputi berbagai jenis fasilitas kepolisian, seperti bangunan, kendaraan dinas, hingga sarana operasional lainnya.
“Ada 440 unit bangunan, kemudian 108 unit kendaraan serta 76 unit fasilitas bangunan lainnya yang mengalami kerusakan,” jelasnya.
Kerusakan tersebut tersebar di berbagai tingkatan satuan, mulai dari Mapolres, Polsek, Polsubsektor, hingga Pos Polisi lalu lintas.
Tidak hanya aset kepolisian, kerusakan juga terjadi pada fasilitas umum milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Editor: Redaksi TVRINews