
KPK Panggil Direktur PT Pertamina Terkait Korupsi LNG
Penulis: Litania Farah Maulidia Putri
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Umum PT Pertamina Luhur Budi Sudjatmiko.
Luhur dipanggil KPK terkait dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina tahun 2011-2021.
Sedianya, Luhur akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Galaila Karen Kardinah (GKK) atau Karen Agustiawan (KA) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina tahun 2009-2014.
“Hari ini, bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Baca Juga: Dugaan Impor Gula, Kejagung Geledah Kemendag
Selain Luhur, KPK juga turut memanggil tiga saksi lainnya yakni, Hanung Budya selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, Heri Hariyanto selaku Manager Portofilio Synergy PT. Pertamina dan Muhamad Husen selaku Direktur Hulu PT. Pertamina.
Diketahui, kasus ini bermula pada saat Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan yang pada saat itu menjabat sebagai Dirut PT Pertamina periode 2009 sampai 2014, mengambil kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan produsen dan pemasok LNG dari luar negeri yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL).
Kemudian, secara sepihak Karen memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh. Selain itu, Karen juga disebut tidak melaporkan keputusan itu pada Dewan Komisaris Pertamina.
Atas perkara ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap Mantan Direktur Utama PT Pertamina tahun 2009-2014, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan pada selasa, 19 September 2023 lalu.
Akibat perbuatannya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara mencapai Rp2,1 Triliun.
Editor: Redaktur TVRINews
