
Dugaan Impor Gula, Kejagung Geledah Kemendag
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Kejagung menyatakan menggeledah kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait dugaan korupsi impor gula. Kendati demikian Kejagung belum mau mengungkap hasil penggeledahan itu. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan hari ini, Selasa, 3 Oktober 2023.
“Terkait tindakan penyidikan pada hari ini sedang berjalan kegiatan penggeledahan di Kementerian Perdagangan, dan PT PPI hasilnya apa mari kita tunggu,” ujar Direktur Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan melakukan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagagan periode 2015-2023.
Dugaan penyalahgunaan kewenangan itu, Kemendag menerbitkan persetujuan Impor Gula Kristal Mentah atau (GKM) yang dimaksudkan untuk diolah menjadi Gula Kristal Bibit atau (GKB) kepada pihak pihak yang diduga tidak berwenang, dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilitasi harga gula nasional.
Baca juga: Kejagung duga ada korupsi impor gula di lingkungan kemendag
“Perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan staf nasional, Kementerian Perdagangan diduga telah secara pelanggaran hukum menerbitkan persetujuan import gula,” kata Direktur Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023.
“Kementerian Perdagangan juga diduga telah memberikan ijin import batas maksimal yang telah diberikan pemerintah,” ungkapnya.
Sementara itu menanggapi akan dipanggilnya Menteri perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan terkait hal ini, Kuntadi belum bisa menyampaikan kepada wartawan.
“Ini proses baru berjalan, masalah siapa yang akan dipanggil kami akan melihat urgensinya, kita lihat saja ya nanti belum bisa sampaikan disini,” ujarnya.
Editor: Rina Hapsari
