Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagagan periode 2015-2023.
Dugaan penyalahgunaan kewenangan itu, Kemendag menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal bibit (GKB) kepada pihak pihak yang diduga tidak berwenang, dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilitasi harga gula nasional.
“Perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan staf nasional, Kementerian Perdagangan diduga telah secara pelanggaran hukum menerbitkan persetujuan import gula,” kata Direktur Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023.
Baca Juga: Lalui Pemeriksaan Angela Lee, Polri Dalami Aliran Dana Fredy Pratama di Yogyakarta
“Kementerian Perdagangan juga diduga telah memberikan ijin import batas maksimal yang telah diberikan pemerintah,” ungkapnya.
Sementara itu menanggapi akan dipanggilnya Menteri perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan terkait hal ini, Kuntadi belum bisa menyampaikan kepada wartawan.
“Ini proses baru berjalan, masalah siapa yang akan dipanggil kami akan melihat urgensinya, kita lihat saja ya nanti belum bisa sampaikan disini,” ujarnya.
Editor: Redaktur TVRINews
