
KPK Sita Uang Rp500 Juta dalam OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp500 juta saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG).
“Uang tunai sejumlah Rp500 juta tersebut kemudian diamankan oleh tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan ini," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Minggu, 9 November 2025.
Asep menjelaskan, kasus ini bermula dari permintaan uang oleh SUG kepada Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM), sebesar Rp1,5 miliar pada 3 November 2025. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 6 November, SUG kembali menagih uang tersebut.
Pada 7 November 2025, teman dekat YUM berinisial IBP berkoordinasi dengan ED, pegawai Bank Jatim, untuk mencairkan uang sebesar Rp500 juta. Uang itu kemudian diserahkan kepada SUG melalui NNK, yang diketahui merupakan kerabat SUG.
"Uang tersebut untuk diserahkan YUM kepada SUG melalui saudari NNK selaku kerabat dari SUG," jelas Asep.
Masih pada tanggal 7 November, lanjut Asep, KPK mengamankan 13 orang dalam operasi tersebut, termasuk SUG dan YUM.
"Tim mengamankan sejumlah 13 orang yaitu sodara SUG selaku bupati ponorogo periode 2021-2025 dan periode 2025-2030 artinya yang bersangkutan ini jabatan kedua ya," ujar Asep.
Selanjutnya, pada 9 November 2025, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Editor: Redaktur TVRINews
