
KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Suap Jabatan-Proyek RSUD, Termasuk Bupati Ponorogo
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan dan proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, Jawa Timur.
Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan proyek RSUD Ponorogo.
Penetapan keempat tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Ponorogo pada 7 November 2025.
“KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu SUG selaku Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030; AGP selaku Sekretaris Daerah Ponorogo; YUM selaku Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo; serta SC selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu, 9 November 2025 dini hari.
Dugaan Suap Jabatan dan Proyek RSUD Ponorogo
Asep menjelaskan, kasus ini mencakup dua klaster besar: dugaan suap dalam pengurusan jabatan serta dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Dalam klaster suap jabatan, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono diduga menerima sejumlah uang terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Sementara dalam klaster proyek RSUD, Sugiri dan Yunus Mahatma diduga menerima suap dari Sucipto, pihak swasta rekanan rumah sakit tersebut, terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukannya bukti kuat dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Asep.
Pasal yang Disangkakan dan Penahanan
Dalam perkara suap jabatan, Sugiri dan Agus Pramono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Yunus Mahatma dan Sucipto selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
“Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 8 hingga 27 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih KPK,” jelas Asep.
OTT Ketujuh KPK Sepanjang 2025
Penangkapan Bupati Ponorogo ini menjadi operasi tangkap tangan (OTT) ketujuh KPK sepanjang 2025.
Sebelumnya, KPK telah melakukan enam OTT lain, di antaranya:
Maret 2025, OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, terkait suap proyek di Dinas PUPR.
Juni 2025, OTT di Sumatera Utara terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional.
Agustus 2025, OTT di Jakarta, Kendari, dan Makassar terkait proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.
13 Agustus 2025, OTT di Jakarta terkait dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
20 Agustus 2025, OTT di Kementerian Ketenagakerjaan terkait dugaan pemerasan sertifikasi K3 oleh mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan.
3 November 2025, OTT terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Editor: Redaktur TVRINews
