
Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap, KPK Tahan Barang Bukti Capai 1 Miliar
Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak (SAS) secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (16/12/2022) dini hari.
Menurut Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, SAS menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya, dalam kasus dugaan suap atas alokasi dana hibah yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Jawa Timur.
Sebelumnya, keempat orang tersangka ini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, pada Rabu (14/12) malam yang kemudian langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta. Mereka menjalani pemeriksaan intensif dan ditetapkan menjadi tersangka.
“KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan. Berdasarkan bukti yang cukup, penyidik menetapkan empat orang tersangka, yaitu Sahat Tua P. Simandjuntak, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024,” kata Johanis, Jumat (16/12).
Selain SAS, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Rusdi (RS) yang merupakan staf ahli dari SAS, Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung di Kecamatan Robatal Sampang, Koordinator Kelompok Masyarakat, dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng, Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat.
Johanis menyatakan bahwa SAS dan RS berperan sebagai penerima suap. Sementara, AH dan IW berperan sebagai pemberi dalam dugaan kasus ini.
Dalam OTT ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan Rupiah dan Dollar Singapura sebesar Rp1 miliar.
“Diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang Rupiah dan asing dalam Rupiah Dollar Singapura dengan jumlah sekitar Rp1 miliar," ujar Johanis.
Untuk sementara, KPK akan menahan keempat tersangka tersebut selama 20 hari kedepan di sejumlah rumah tahanan (rutan) yang terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 ini.
Editor: Redaktur TVRINews