
Foto: Gedung Merah Putih KPK (dok. TVRINews)
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Analis Senior Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pratomo Anindito, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan OJK.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi terkait perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa, 9 September 2025.
Budi menjelaskan, penyidik akan mendalami pengetahuan Pratomo terkait dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut. Namun, ia belum memastikan kehadiran Pratomo dalam pemeriksaan hari ini.
"Penyidik akan mendalami pengetahuannya mengenai dugaan tindak gratifikasi dan pencucian uang," sebutnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka. Keduanya menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR pada periode 2020 hingga 2022.
KPK mengungkap, Komisi XI DPR memiliki kewenangan dalam penetapan anggaran BI dan OJK. Pada periode tersebut, BI dan OJK diduga sepakat memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR, dengan alokasi 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18-24 kegiatan per tahun dari OJK.
Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai ketentuan. KPK menyebut Satori menerima Rp 12,52 miliar, sementara Heri Gunawan diduga menerima Rp 15,86 miliar.
Satori diduga menggunakan uang tersebut untuk membangun showroom, sedangkan Heri membeli rumah dan mobil. Selain korupsi, keduanya juga disangkakan melakukan TPPU. Hingga kini, KPK belum melakukan penahanan terhadap Satori maupun Heri.
Baca juga: Hari Ini! Purbaya Yudhi Sadewa Akan Lakukan Sertijab Menteri Keuangan
Editor: Redaksi TVRINews