
Eks Menpora Dito Ariotedjo Bersama Awak Media Di gedung KPK Jakarta, Jumat (23 Januari 2026)
Penulis: Fityan
TVRINews- Jakarta
KPK mendalami keterlibatan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga sebagai saksi dalam kasus dugaan penyelewengan kuota tambahan haji 2024.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 23 Januari 2026 siang.
Kedatangannya bertujuan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.
Dito tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 12.50 WIB dengan penampilan santai mengenakan jaket.
Kepada awak media, ia mengonfirmasi bahwa kehadirannya berkaitan dengan surat undangan klarifikasi atas tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
"Di surat undangan terkait dengan kuota haji untuk tersangka Gus Yaqut dan satu lagi itu siapa," ujar Dito saat ditemui sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
Fokus Pemeriksaan: Kunjungan Kerja Arab Saudi
Fokus pendalaman materi pemeriksaan terhadap Dito diduga kuat berkaitan dengan rangkaian kegiatan kenegaraan di masa lalu.
Dito mensinyalir bahwa keterangannya dibutuhkan untuk mengonfirmasi detail kunjungan kerja ke Arab Saudi saat mendampingi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang kala itu membahas alokasi kuota haji bagi Indonesia.
Meski belum merinci detail substansi perkara, Dito menegaskan komitmennya untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan. "Pastinya akan saya ikuti pemeriksaan (dengan kooperatif)," tambahnya singkat.
Duduk Perkara Penyelewengan Kuota
Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada tahun 2024. Alokasi tersebut awalnya diharapkan mampu memangkas antrean panjang jemaah reguler.
Namun, timbul persoalan hukum ketika tambahan kuota tersebut dibagi secara rata—masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.
Langkah ini dinilai bertentangan dengan regulasi Undang-Undang Haji yang membatasi porsi haji khusus maksimal sebesar 8 persen dari total kuota nasional.
Dampak dari kebijakan tersebut, sedikitnya 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre belasan tahun gagal berangkat pada tahun 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa kehadiran Dito sangat krusial bagi penyidikan. "Keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang," jelas Budi.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah telah menetapkan dua tersangka utama, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
Tim penyidik masih terus melakukan penghitungan kerugian keuangan negara melalui sejumlah penggeledahan dan pemeriksaan saksi secara intensif.
Editor: Redaktur TVRINews
