
Foto: Ilustrasi tangkap (pixabay)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polisi telah mencokok dua pelaku pembacokan saat aksi tawuran yang menewaskan seorang mahasiswa berinisial TRB di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat pada Minggu, 18 Januari 2026 lalu. Dalam pengungkapan tersebut, Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan.
Dimana, aksi bentrokan antar kelompok itu berlangsung di ruang publik dan sempat menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan pelaku berinisial TFA serta satu pelaku lain yang masih di bawah umur.
Keduanya diduga berperan langsung melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis clurit. Sementara itu, dua pelaku lain telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.
Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, penelusuran rekaman kamera pengawas, hingga pemeriksaan sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan jalanan yang membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir aksi tawuran maupun kekerasan di ruang publik karena berpotensi mengancam nyawa dan mengganggu ketertiban umum,” ujar Budi Hermanto pada Jumat, 23 Januari 2026
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan generasi muda, agar tidak terlibat dalam tawuran maupun provokasi, termasuk yang beredar melalui media sosial. Masyarakat diminta segera melapor apabila melihat potensi gangguan keamanan.
“Jika membutuhkan bantuan darurat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, segera hubungi call center Polri di nomor 110. Kami siap memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Redaktur TVRINews
