
Foto: Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar (TVRINews/Nirmala Hanifah)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita uang asing dalam jumlah besar dalam penggeledahan terkait dugaan kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sejak Jumat malam, 11 April 2025, hingga Sabtu di berbagai lokasi di Jakarta dan beberapa provinsi lain.
“Dari penggeledahan, kami menemukan uang asing dalam jumlah signifikan, yang menjadi bagian dari barang bukti dugaan suap dalam penanganan perkara,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Sabtu, 12 April 2025 malam
“Diantaranya yakni, 40.000 dolar Singapura dari rumah WG (Villa Gading Indah), 3.400 dolar Singapura dari mobil milik WG, 65 lembar pecahan 1.000 dolar Singapura (dalam amplop coklat), satu lembar pecahan 1.000 dolar Singapura, 11 lembar pecahan 100 dolar Singapura, tiga lembar pecahan 50 dolar Singapura, lima lembar pecahan 10 dolar Singapura, delapan lembar pecahan 2 dolar Singapura,” terusnya
Kemudian, 5.700 dolar dari rumah WG, 600 dolar dari mobil WG, 72 lembar pecahan 100 dolar Amerika (dalam amplop putih), 23 lembar pecahan 100 dolar Amerika (dalam dompet hitam).
“Lalu, 200 yen, tiga lembar pecahan 50 ringgit, satu lembar pecahan 100 ringgit, satu lembar pecahan 5 ringgit, dan satu lembar pecahan 1 ringgit,” bebernya
Total estimasi nilai uang asing yang disita mencapai ratusan juta rupiah, belum termasuk nilai dalam rupiah dan aset mewah lainnya seperti mobil Ferrari, Nissan GTR, Mercedes-Benz, dan Lexus.
Atas kejahatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka BG terkena Pasal 12 huruf A dan B, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 18 UU Tipikor. Lalu, MS dan AR Pasal 6 ayat (1) huruf A, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13, Pasal 18 UU Tipikor,” kata dia lagi
“MAN terkena Pasal 12 huruf C, B, A dan B kecil, Pasal 6 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 18 UU Tipikor,” terusnya
Editor: Redaktur TVRINews