
Polres Tangsel Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis, 9 Pelaku Ditangkap
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membongkar pabrik rumahan pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 21 kilogram tembakau sintetis dan menangkap sembilan pelaku yang tergabung dalam satu jaringan.
Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, mengatakan pengungkapan bermula dari penangkapan dua pelaku berinisial AS dan FF di wilayah Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, dengan barang bukti 64 gram tembakau sintetis.
“Dari hasil pengembangan, kami menangkap empat pelaku lain berinisial AF, RA, IB, dan RY di Cianjur dengan barang bukti 2,8 kilogram tembakau sintetis,” ujar Pardiman kepada awak media, Sabtu, 20 September 2025.
Pengembangan kasus berlanjut hingga ke wilayah Sleman, Jawa Tengah. Di lokasi itu, polisi meringkus tiga pelaku lain berinisial MR, LR, dan BN.
Dari pemeriksaan terhadap mereka, kata Pardiman, terungkap adanya pabrik pembuatan tembakau sintetis di Cikarang.
“Di lokasi pabrik, kami menemukan bahan baku dan tembakau sintetis siap edar. Sembilan pelaku yang kami tangkap ini merupakan satu jaringan yang memperjualbelikan tembakau sintetis lewat media sosial Instagram dengan sasaran pasar Jabodetabek,” jelasnya.
Polisi masih memburu dua orang lain berinisial SB dan SD yang diduga berperan sebagai pemesan bahan baku dari Tiongkok.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup.
Editor: Redaktur TVRINews