
YN Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Maybrat saat Dibawah ke Lapas Kelas II B Sorong.
Penulis: Maichel
TVRINews, Sorong
Kejaksaan Negeri Sorong menerima penyerahan 4 tersangka dan barang dari penyidik Polres Sorong Selatan dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK) pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maybrat tahun anggaran 2020 dan 2021.
Usai diperiksa selama 5 jam. empat tersangka masing-masing YN selaku kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maybrat, AD bendahara Disdukcapil, AN penyedia alat tulis kantor dukcapil tahun anggaran 2020 dan YN sebagai pelaksana kegiatan penyedia alat tulis kantor dukcapil tahun anggaran 2021 resmi ditahan. Keempat tersangka terlihat keluar ruangan tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Sorong menggunakan rompi merah muda langsung digiring ke mobil tahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Muhammad Rizal mengatakan,adapun dari nilai kerugian dari perkara tersebut berdasarkan hasil perhitungan badan pemeriksa keuangan BPK RI tanggal 26 Januari 2023 terdapat nilai kerugian negara Rp 4.420.342.954,00.
Baca juga: Kemenag Bantah Aliran Dana Miliaran Rupiah Mengalir ke Al Zaytun
"Setelah kami menerima tersangka dan barang bukti selanjutnya kami akan menahan para tersangka di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Sorong. Sementara kami mempersiapkan berkas-berkas untuk kami limpahkan ke Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari."ujar Rizal di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong Jumat, 23 juni 2023.
Rizal menyebut kedua tersangka AN dan YBN telah mengembalikan uang tunai sebesar Rp 428.611,00.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maybrat mendapatkan anggaran DAK Non Fisik Dana pelayanan adminduk dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1.840.086.000,00 dan tahun anggaran 2021 sebesar Rp 2.902.511.000,00.
" Anggaran tersebut sudah dicairkan seluruh 100 persen. penggunaan dana tahun 2020 dan 2021 terdapat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang lebih tinggi dari pada penggunaan dana yang sesungguhnya yaitu tahun 2020 sebesar Rp 151.805.000,00 dan tahun 2021 sebesar Rp 688.207.500,00.
Rizal menjelaskan, selain mark-up terdapat beberapa kegiatan fiktif tahun 2020 uang merugikan negara sebesar Rp 1.343.041.000,00 dan kegiatan fiktif tahun 2021 sebesar Rp 1.713.629.000,00
Atas perbuatan keempat tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (2) dan pasal 3, undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20, tahun 2021 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi ancaman hukuman untuk pasal 2,yakni maksimal 20 tahun penjara, minimal 2m4 tahun penjara dan denda paling kecil 100 juta rupiah dan paling besar 1 milyar rupiah. Ancaman hukuman pasal 3 maksimal 20 tahun penjara dan minimal 1 tahun penjara dengan denda paling kecil 50 milyar rupiah dan paling besar 1 milyar rupiah.
Baca juga: Perkuat Kolaborasi Internasional, BSIP-Hirata Bahas Proyek Pembangunan SDG
Editor: Redaktur TVRINews
