
Penulis: Octavian Dwi
TVRINews, Jakarta
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa kasus Iptu N yang menembak seorang remaja di Makassar hingga tewas saat ini telah dilakukan proses hukum.
Ia menyebut bahwa kasus ini juga menjadi perhatian Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, dan hingga saat ini Polda Sulawesi Selatan bersama Polrestabes Makassar telah melakukan sejumlah langkah-langkah, utamanya terkait proses tindak pidana yang dilakukan oleh Iptu N.
“Kita turut berduka cita atas peristiwa ini, dan kemudian bapak Kapolri telah memberikan perhatian” ujar Trunoyudo saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Kamis 5 Maret 2026.
Trunoyudo menambahkan bahwa terkini, Iptu N telah menjadi tersangka dan menjalani proses penahanan oleh Polrestabes Makassar yang selanjutnya juga akan melaksanakan proses kode etik atas peristiwa ini.
“Tentunya juga kode etik akan dijalani pada yang bersangkutan. Dan ini menjadi perhatian kita bersama. Sehingga langkah-langkah secara cepat, segera, untuk ditindaklanjuti terhadap pelaku, ini sudah diberikan informasinya oleh Kapolresta dari Makassar” lanjutnya.
Terkait evaluasi penggunaan senjata, Karopenmas menegaskan bahwa hal tersebut terus dilakukan dan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri.
“Proses evaluasi itu kan setiap saat, ya. Setiap langkah-langkah dalam kegiatan operasional maupun pembinaan kepolisian, itu ada yang namanya analisa dan evaluasi," kata Trunoyudo.
Editor: Redaksi TVRINews
