Penulis: Octavian Dwi
TVRINews, Jakarta
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memaparkan hasil eksekusi atas harta kekayaan yang dirampas untuk negara, yang bersumber dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Tindak Pidana Perjudian Online, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 5 Maret 2026.
Dalam kesempatan ini, Bareskrim Polri juga menyerahkan uang hasil rampasan mencapai Rp 58,1 miliar yang asalanya dari 133 rekening.
Editor: Redaktur TVRINews
Artikel Terkait
Baca Juga
Berita Utama
Terbaru
Rekomendasi
